Jumat, 05 Februari 2010

Hanya Perlu Pemahaman, bukan Pengadilan

Lagi-lagi pasal KUHP. Lagi-lagi anak-anak diperlakukan seperti orang dewasa. Tiga hari lalu lima anak diadili di Pengadilan Negeri Bekasi. Mereka disidang atas tuduhan menghilangkan nyawa anak lain pada sebuah tawuran di malam suci Ramadan di Perumahan Jaladapura, Margahayu, Bekasi Timur pada 31 Agustus 2009.

Atas perbuatan itu, jaksa menjerat mereka dengan dua pasal KUHP, yakni pasal 170 dan pasal 359. Kelimanya terancam lima tahun penjara. Kelimanya juga terancam kehilangan masa depan.

Memang ulah lima anak yang mengikat ujung sarung tarawih dan memukulkannya saat tawuran menyebabkan kematian, tapi mengapa harus dijerat pasal pidana? Status mereka masih di bawah umur. Masih berseragam putih-merah pula. Polisi juga secara serampangan sempat membui mereka selama lima hari di Polsek Medan Satria.

Masih belum hilang dalam ingatan ketika seorang bocah yang juga seumuran lima bocah asal Bekasi itu, divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Ia yang baru mengenyam bangku kelas 3 SDN Dr Sutomo, Surabaya, harus bolak-balik pengadilan untuk mengikuti persidangan. Padahal, kasusnya sepele, hanya iseng menempelkan seekor lebah pada pipi teman perempuannya saat pulang sekolah.

Hanya karena orang tua si korban adalah seorang komisaris polisi di Kepolisian Daerah Jawa Timur, bocah ini dilaporkan. Kasusnya kemudian diproses ke pengadilan sebagai tindak penganiayaan.

Dan pada 1 Februari lalu bocah ini divonis bersalah. Ia memang tak dipenjara. Hukumannya pun hanya dikembalikan ke orang tuanya untuk dididik lebih baik. Tapi, efek traumatis akan terus melingkupi dia hingga akhir hayatnya. Masa depannya bisa jadi koyak

Hal yang lebih berat mungkin akan diterima lima bocah asal Bekasi yang menjadi terdakwa pembunuhan. Padahal, sebelum kasus ini masuk meja kepolisian dan kejaksaan, pihak keluarga korban sudah menyatakan tidak akan menindaklanjuti kasus itu ke meja hijau (Radar Bekasi, 5 Februari).

Toh, sekarang kelima bocah itu sudah disidang. Jaksa penuntut umum bahkan mengancam mereka dengan ancaman pidana kurungan lima tahun penjara.

Polisi dan jaksa sangat serampangan dalam hal ini. Kedua institusi ini seharusnya tak langsung memidanakan mereka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengadilan Anak disebutkan bahwa pengadilan adalah institusi terakhir untuk mengeksekusi mereka.

Di Pasal 5 ayat 2 UU itu tertera bahwa penyidik harus benar-benar meneliti dulu kasus itu. Jika memang mereka masih bisa dibina orang tuanya, janganlah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kalau pun perbuatan mereka sedikit keterlaluan, tengok ayat 3. Di situ disebutkan bahwa lebih baik mereka dimasukkan ke Departemen Sosial untuk dibina daripada dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan demikian, seharusnya penyidik mengunakan kewenangan diskresi (penyelesaian perkara tanpa proses pemidanaan) dalam kasus ini. Apalagi pihak keluarga korban sudah bersedia membuka pintu perdamaian.

Di lain pihak, orang dewasa, dalam hal ini orang tua anak, seharusnya juga bisa memberi rambu-rambu terhadap pergaulan anak-anaknya. Anak-anak butuh perhatian. Anak-anak juga punya logika sendiri yang perlu dipahami orang dewasa, bukan diadili.

Pengarang Perancis, Antoine de Saint Exupéry, dalam novelet Le Petit Prince (Pangeran Kecil) pernah membuat perumpaman cerdas untuk memahami keinginan bocah. Sang pengarang menunjukkan sebuah gambar multitafsir. Orang dewasa menganggap gambar itu sebuah topi, sedangkan anak-anak berimajinasi bahwa gambar itu adalah seekor ular yang sudah memakan gajah.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar